BIMTEK KEPEGAWAIAN
Bimtek 4 Tipe Swakelola pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dengan terbitnya Perpres Pengadaan Barang/Jasa terbaru, maka proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan akan mengalami perubahan guna mencapai tujuan pengadaan yang lebih baik. Salah satunya adalah metode pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui swakelola yang sebelumnya terdiri dari 3 tipe menjadi 4 tipe swakelola dalam Perpres No. 16 Tahun 2018. Swakelola PBJ sendiri adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/PD sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
Bila pada Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya kita mengenai 3 tipe swakelola, maka pada Perpres No. 16 Tahun 2018 ini dikenal dengan 4 tipe swakelola.
Swakelola Tipe 1
Dipilih apabila pekerjaan yang akan diswakelola merupakan tugas dan fungsi dari K/L/PD yang bersangkutan. Contoh; BPKAD Kab Banjar melaksanakan swakelola pemeliharaan Gedung Kantor,
Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 ini, pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan ketentuan:
PA (Pengguna Anggara)/KPA (Kuasa Pengguna Anggaran dapat menggunakan pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain dan/atau tenaga ahli;
Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana; dan
Dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini
Swakelola Tipe 2
Dipilih apabila K/L/PD memiliki pekerjaan yang bertugas sebagai penanggung jawab, namun secara keahlian/kompetensi teknis diberikan kepada pelaksana dalam hal ini institusi di luar K/L/PD tersebut.
Untuk pelaksanaan Swakelola tipe II dilakukan dengan ketentuan:
PA/ KPA melakukan kesepakatan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola; dan
PPK menandatangani Kontrak dengan Ketua Tim Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan kerja sama sebagaimana.
Swakelola Tipe 3
Tipe ketiga ini yang menjadi tambahan adalah Swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat seperti ICW, dll. Swakelola tipe 3 ini merupakan perluasan dari swakelola tipe 4. Adapun pelaksanaan Swakelola tipe III, menurut Perpres ini, dilakukan berdasarkan Kontrak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan pimpinan Organisasi Kemasyarakatan.
Swakelola Tipe 4
Dipilih apabila dalam pekerjaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat atau untuk kepentingan langsung masyarakat dengan melibatkan masyarakat yang dianggap mampu melaksanakannya. Contoh: Perbaikan Saluran Air di desa, Pemeliharaan Jamban/MCK, dan pekerjaan sederhana lainnya.
Dan untuk pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat.
Pelaksanaan swakelola dalam sebuah instansi dapat dilaksanakan apabila memenuhi salah satu jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan cara Swakelola.
Swakelola dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang penyelenggaraan pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat.
Pelaksanaan swakelola dalam sebuah  instansi dapat dilaksanakan apabila memenuhi salah satu jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan cara Swakelola (tercantum dalam Pasal 26 Ayat 2 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya) berikut ini:
1)Â Â Â Â pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia, serta sesuai dengan tugas dan fungsi K/L/D/I;
2)Â Â Â Â pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh K/L/D/I. Yang dimaksud dengan partisipasi langsung masyarakat setempat antara lain pekerjaan pemeliharaan saluran irigasi tersier, pemeliharaan hutan/tanah ulayat, atau pemeliharaan saluran/jalan desa;
3)Â Â Â Â pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa, misalnya pelaksanaan pengadaan di daerah
4)Â Â Â Â pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar;
5)Â Â Â Â penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
6)Â Â Â Â pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/ metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa;
7)Â Â Â Â pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian dan pengembangan sistem tertentu;
8)Â Â Â Â pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat rahasia adalah pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan negara yang tidak boleh diketahui dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak,
9)Â Â Â Â Jika kondisi tersebut sudah bisa terpenuhi, artinya pelaksanaan pengadaan dapat dilakukan dengan cara swakelola. Dengan begitu, baru di dalamnya bisa saja terdapat penyedia barang/jasa.
Penyedia VS Swakelola
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan seperti diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan, seluruh kegiatan memang dilaksanakan secara swakelola dan telah sesuai dengan definisi dari swakelola itu sendiri. Panitia berasal dari K/L/D/I sendiri, perencanaan dilaksanakan sendiri, juga pengawasan dilaksanakan sendiri. Namun, apabila membutuhkan jasa katering makanan, dimana katering tersebut disediakan oleh perusahaan makanan, maka hal ini tetap menggunakan penyedia, dan untuk memilih perusahaan yang mana yang akan dipilih wajib menggunakan metode pemilihan penyedia yang sesuai dengan cara pelelangan. Artinya, apabila pelaksanaan lokakarya membutuhkan katering yang bernilai di atas 200 Juta, maka tetap dilakukan pelelangan. Apabila dilaksanakan di hotel, maka dapat dilakukan penunjukan langsung dengan tata cara yang sesuai dengan aturan pengadaan barang/jasa.
Penetapan Pemilihan Pengadaan dengan Cara Swakelola
ditarik kesimpulan dari uraian diatas bahwa pemilihan metode pengadaan dengan cara Swakelola harus sudah direncanakan. Jangan memilih swakelola atau penyedia setelah dokumen anggaran ditetapkan, tetapi pilihlah pada saat perencanaan pengadaan. Pemilihan metode pengadaan dilakukan pada saat penyusunan rencana umum pengadaan dan dilaksanakan sebelum penyusunan anggaran. Metode ini sudah harus tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) yang disusun oleh tim perencana swakelola. Berikut ini tugas dari Tim Perencana Swakelola :
- Penyusunan KAK
KAK harus memuat:
1)Â Â Â Â uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran serta sumber pendanaan;
2)Â Â Â Â waktu pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan;
3)Â Â Â Â keperluan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan secara rinci yang dijabarkan dalam rencana kerja bulanan, rencana kerja mingguan, dan rencana kerja harian;
4)Â Â Â Â rincian biaya pekerjaan yang dijabarkan dalam rencana biaya bulanan dan biaya mingguan;
5)Â Â Â Â yang dihasilkan; dan
6)Â Â Â Â gambar rencana kerja dan spesifikasi teknis (apabila diperlukan).
- Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan
1)Â Â Â Â Tim Perencana membuat jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kebutuhan waktu pelaksanaan pekerjaan dalam KAK, termasuk jadwal pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/ /atau tenaga ahli perseorangan yang diperlukan.
2)Â Â Â Â Jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah waktu dimulainya pelaksanaan pekerjaan hingga berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.
3)Â Â Â Â Pembuatan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan disusun dengan mempertimbangkan waktu yang cukup bagi pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
- Penyusunan Rincian Biaya Pekerjaan
RAB ini dimasukkan sebagai bagian dari dokumen anggaran. Dalam dokumen anggaran juga sudah terurai komponen akomodasi dan konsumsi, honorarium panitia, narasumber, Alat Tulis Kantor (ATK), dan berbagai peralatan elelktonik lainnya. Namun apabila hendak menggunakan penyedia, maka dalam RAB walaupun diuraikan secara detail, namun dalam dokumen anggaran hanya dimasukkan dalam 1 mata anggaran secara gelondongan. Rincian RAB akan berubah menjadi rincian HPS yang sifatnay rahasia, sedangkan total RAB menjadi total anggaran yang masih harus disusun HPS-nya dan kemudian dilakukan pemilihan terhadap penyedia menggunakan metode pemilihan yang sesuai (Pelelangan, Penunjukan Langsung, atau Pengadaan Langsung).
Di dalam Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) juga sudah membagi metode pengadaan sejak awal, sehingga tidak ada lagi pertanyaan setelah dokumen anggaran diterima, “Apakah ini dilaksanakan dengan cara swakelola atau penyedia.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan untuk acara bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan maupun sosialisasi program serta undang-undang pemerintah di Bidang Keuangan.
Atas perhatiannya BDKK mengucapkan terimakasih.
Jadwal Bimtek Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 15 Thn 2019
BIMTEK KEUANGAN
Accounts
Free Trial
Projects
SSL
Storage
Domains
Sub-domains
Your Text
Your Text
Mei 2021
Jumat - Sabtu
03 - 04 Mei 2019
Selasa - Rabu
07 - 08 Mei 2019
Jumat - Sabtu
10 - 11 Mei 2019
Selasa - Rabu
14 - 15 Mei 2019
Jumat - Sabtu
17 - 18 Mei 2019
Selasa - Rabu
21 - 22 Mei 2019
Jumat - Sabtu
24 - 25 Mei 2019
Selasa - Rabu
28 - 29 Mei 2019
Jumat - Sabtu
31 Mei - 01 Jun 2019
Juni 2021
Selasa - Rabu
04 - 08 Juni 2019
Jumat - Sabtu
07 - 08 Juni 2019
Selasa - Rabu
11 - 12 Juni 2019
Jumat - Sabtu
14 - 15 Juni 2019
Selasa - Rabu
18 - 19 Juni 2019
Jumat - Sabtu
21 - 22 Juni 2019
Selasa - Rabu
25 - 26 Juni 2019
Jumat - Sabtu
28 - 29 Juni 2019
Kami Menerima Request Materi Bimtek, Tanggal dan Tempat Acara Bimtek
Juli 2021
Selasa - Rabu
02 - 03 Juli 2019
Jumat - Sabtu
05 - 06 Juli 2019
Selasa - Rabu
09 - 10 Juli 2019
Jumat - Sabtu
12 - 13 Juli 2019
Selasa - Rabu
16 - 17 Juli 2019
Jumat - Sabtu
19 - 20 Juli 2019
Selasa - Rabu
23 - 24 Juli 2019
Jumat - Sabtu
26 - 27 Juli 2019
Selasa - Rabu
30 - 31 Juli 2019
Agus 2021
Jumat - Sabtu
02 - 03 Agus 2019
Selasa - Rabu
06 - 07 Agus 2019
Jumat - Sabtu
09 - 10 Agus 2019
Selasa - Rabu
13 - 14 Agus 2019
Jumat - Sabtu
16 - 17 Agus 2019
Selasa - Rabu
20 - 21 Agus 2019
Jumat - Sabtu
23 - 24 Agus 2019
Selasa - Rabu
27 - 28 Agus 2019
Jumat - Sabtu
30 - 31 Agus 2019
TEMPAT PENYELENGGARAAN BIMTEK
N0 | Â HOTEL | KOTA |
1 | OASIS AMIR | JAKARTA |
2 | IBIS TRANS STUDIO | BANDUNG |
3 | EDEN KUTA | BALI |
4 | ABADI JOGJA | YOGYAKARTA |
5 | NAGOYA PLASA | BATAM |
6 | GOLDEN PALACE | LOMBOK |
7 | IBIS CITY CENTER | MAKASSAR |
8 | TUNJUNGAN PLAZA | SURABAYA |
9 | ARIA GAJAYANA | MALANG |
FASILITAS PESERTA
Penting :
Berhubung keterbatasan Hotel diharap menghubungi 3 hari sebelum pelaksanaan Pelatihan
Konfirmasi Pendaftaran :
☎Â Tlp/Fax : (021) 352 4355
📱Â HP/WA : Edward : 0852 8965 3323
📱Â Â HP/WA :Â Fransiska : 0813 1561 0904
  Email : bimtek.pns@gmail.com