BIMTEK BENDAHARA
Kepada Yth,
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Sektetariat DPRD, Sekretariat Daerah Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Kantor, Badan Se-Indonesia
- Organisasi Perangkat Daerah ( OPD )
- Cq. Kabag/Kasubbag, Kabid/Kasubbid Keuangan, Bendahara dan Lainnya.
Di Tempat.
Dengan Hormat,
Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada OPD sedangkan Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada OPD. Dalam hal penatausahaan keuangan, penyusunan laporan pertanggungjawaban dan penyajian laporan pertanggungjawaban, setiap bendahara mengacu pada Permendagri 21/2011, Permendagri 55/2008 dan PP 71/2010 – Permendagri 64/2013.
Bendahara OPD wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya secara administrasi kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-OPD dan fungsional kepada PPKD paling lambat tanggal Sepuluh bulan berikutnya. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) bendahara penerimaan merupakan penggabungan dengan LPJ bendahara penerimaan pembantu dan memuat informasi tentang rekapitulasi penerimaan, penyetoran dan saldo kas yang ada di bendahara. Surat pertanggungjawaban (SPJ) Bendahara Pengeluaran menggambarkan jumlah anggaran, realisasi dan sisa pagu anggaran, baik secara komulatif maupun perkegiatan dan merupakan penggabungan dengan SPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme pejabat pemerintah daerah, maka Pusat Diklat Keuangan dan Pemerintahan Dalam Negeri ( PDK-PDN ), menyelenggarakan Bimbingan Teknis –Bimtek Mekanisme dan Tata Cara Kerja serta Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sesuai Permendagri 21/2011, Permendagri 55/2008 dan PP 71/2010 – Permendagri 64/2013, dengan Narasumber yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, dari Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Keuangan, BAPPENAS, BPK RI, BPKP Pusat, Kementerian Dalam Negeri danIPDN serta dari UNIVERSITAS, yangdiselenggarakan oleh Pusat Diklat Keuangan dan Pemerintahan Dalam Negeri ( PDK-PDN ),
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan untuk acara bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan maupun sosialisasi program serta undang-undang pemerintah di Bidang Keuangan.
[contact-form-7 404 "Not Found"]
N0 | HOTEL | KOTA |
1 | OASIS AMIR | JAKARTA |
2 | IBIS TRANS STUDIO | BANDUNG |
3 | EDEN KUTA | BALI |
4 | ABADI JOGJA | YOGYAKARTA |
5 | NAGOYA PLASA | BATAM |
6 | GOLDEN PALACE | LOMBOK |
7 | IBIS CITY CENTER | MAKASSAR |
8 | TUNJUNGAN PLAZA | SURABAYA |
9 | ARIA GAJAYANA | MALANG |
Informasi :
Konfirmasi /Pendaftaran dapat menghubungi Contact Person, 3 hari sebelum pelaksanaan pelatihan
Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Biaya yang tercantum sudah termasuk : penginapan selama 4 hari 3 malam, modul, tas, materi/makalah, FD materi, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
Kami melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 7 orang peserta).
Konfirmasi Pendaftaran :
☎ Telp : Hendrik : 08131425 4985
📱 HP/WA : Hasti : 0852 8965 3344
📱 HP/WA : Syahrir : 0812 1241 0341
Email : info@infodiklatpemda.id